KITAINDONESIASATU.COM– Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel ungkap dugaan kredit fiktir dengan kerugian negara senilai Rp55 miliar.
Dugaan korupsi yang timbul akibat adanya kredit fiktif tersebut, terjadi pada tahun 2018 hingga 2019 lalu.
Kredit yang berasal dari Bank Mandiri Makassar Cabang Kartini itu diberikan kepada koperasi karyawan PT Eastern Pearl Flour Mils.
Dijelaskan jika modus yang digunakan yakni mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan syarat pencairan, berupa data fiktif, data ganda, menaikkan gaji pokok dan memalsukan tanda tangan.
Selain itu Analisa kredit tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian Bank.
Jumlah keseluruhan pinjaman yang dicairkan mencapai Rp120 miliar. Caranya dana yang dicairkan ditransfer ke rekening koperasi lalu ditransfer ke beberapa rekening pribadi.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 154 orang saksi, yang terdiri dari 11 orang pihak bank, 6 orang pengurus koperasi, 10 orang pengelola koperasi, 120 anggota koperasi, dan 7 penerima aliran dana.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti baik berupa uang tunai senilai Rp1,7 miliar, perangkat elektronik, 10 unit truk, juga 13 unit mobil.
“Beberapa barang bukti yang sudah kita sita, ada uang kontan senilai Rp1,7 miliar, kemudian perangkat elektronik, sejumlah kendaraan. Ini berkaitan dengan permodalan,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Rabu (28/08/2024) lalu.
