KITAINDONESIASATU.COM – Niat Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk berlaga di Pilkada 2024 pupus sudah. Ini menyusul telah disetujuinya PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan Mahmakah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut usai KPU melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR Minggu (25/8/2024). RDP ini dihadiri perwakilan pemerintah.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.
Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.
“Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?,” tanya Doli. “Setuju,” jawab peserta sidang.
Sebelumnya, ribuan peserta demo melaksanakan aksi besar-besar ke Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). Mereka mendesak DPR untuk membatalkan revisi RUU Pilkada dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70.
Pasalnya, sehari sebelumnya Baleg DPR dinilai membangkang putusan MK tersebut hingga menimbulkan demo besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia. (*)

