KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton terus mendalami kasus korupsi yang menimpa jajaran PT ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,27 triliun.
KPK juga sudah menahan empat tersangka, masing-masing berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
“PT ASDP Indonesia Ferry telah mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, termasuk dengan seluruh utangnya. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, akuisisi tersebut mencakup pembelian kapal bekas berusia tua dengan nilai utang hampir mencapai Rp 600 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, pada Jumat (23/8/2024) di Jakarta.
Dia katakan, bahwa terkait perkara ASDP yang mengakuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp 600 miliar.
Meskipun demikian, Tessa belum mengungkapkan siapa pihak pemberi kredit kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Ia juga belum menjelaskan terkait kelayakan kapal bekas yang baru dibeli itu.
Menurut Tessa, saat ini penyidik sedang mendalami apakah kapal-kapal itu akan digunakan sebagai armada PT ASDP atau akan dijual kembali.
“Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya di dalam akuisisi itu masih sementara didalami,” tutur Tessa.
Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP di antaranya timbul akibat pembelian kapal bekas.

