KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dengan memanggil sejumlah nama penting sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Dua sosok kunci ikut diseret, yakni Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dan Ketua KONI Kota Madiun Edwin Susanto. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, menandai babak baru pengusutan kasus yang kian panas.
Tak hanya itu, KPK juga memanggil sederet saksi lain dari berbagai latar belakang—mulai dari pejabat pertanahan, pihak pengembang, swasta, hingga yayasan—yang diduga mengetahui aliran dana mencurigakan di balik proyek-proyek di Madiun.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan dramatis pada 19 Januari 2026 yang menjerat Maidi. Dari situlah, KPK menguak dugaan praktik kotor berupa uang pelicin proyek hingga permainan dana CSR yang bikin publik geleng kepala.
Sehari setelah OTT, KPK langsung menetapkan tiga tersangka utama: Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Lebih mengejutkan lagi, KPK mengungkap ada dua klaster besar dalam kasus ini, dugaan pemerasan terkait proyek serta skema gratifikasi dari dana CSR dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkot Madiun. (*)

