Hukum

KPK Panggil Dua ASN Pemprov Papua sebagai Saksi Dugaan Suap Dana Operasional

×

KPK Panggil Dua ASN Pemprov Papua sebagai Saksi Dugaan Suap Dana Operasional

Sebarkan artikel ini
KPK
Gedung KPK (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Pada Senin (23/6/2025), KPK memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) dari Pemprov Papua untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kedua ASN tersebut adalah Abraham Steven Bonay (ASB), staf di Sekretariat Dinas PUPR Pemprov Papua, serta Adi Yuwono (AY), yang merupakan staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Provinsi Papua. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan dalam kasus dugaan suap dana operasional kepala dan wakil kepala daerah Papua, serta program peningkatan pelayanan kedinasan periode 2020–2022. KPK menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Dius Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah, dan Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua.

Namun, status tersangka Lukas Enembe otomatis gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

KPK menegaskan akan terus mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran publik ini demi menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *