KPK Kembangkan Perkara Korupsi Tanah Rorotan, Rugikan Negara Rp 200 Miliar
Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (ist)
“Terlihat ada persekongkolan antara pembeli dan makelar tersebut, padahal harusnya pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari penjual atau masyarakat,” kata Asep. (Aris MP)