KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo pada periode 2021-2024. Kasus ini mulai diselidiki sejak 6 Agustus 2025.
Pada Jumat 8 November 2024, KPK kembali memanggil Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap Karna dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, di mana ia diperiksa sebagai saksi. “Hari ini, KPK memanggil kembali Karna Suswandi yang telah berstatus tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan Karna berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo. Selain Karna, KPK juga memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo, Eko Prionggo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, KPK mulai menyelidiki kasus ini pada 6 Agustus lalu. Dugaan korupsi tersebut melibatkan pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemkab Situbondo pada tahun anggaran 2021-2024. Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
“Para tersangka ini adalah pejabat negara di Kabupaten Situbondo,” tambah Tessa saat itu.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Eko Prionggo, Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo. (Aris MP)
