Fuad Hasan Masyhur (FHM) – mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sekaligus pemilik biro travel haji dan umrah Maktour.
Ishfah Abidal Aziz (IAA) – Ketua PBNU dan eks Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencekalan berlaku sejak Senin (11/8/2025) selama enam bulan ke depan.
“Larangan ini untuk memastikan ketiganya berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023–2024,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji yang seharusnya bersih dari kepentingan pribadi.
Pakar hukum menilai, jika terbukti adanya penyalahgunaan SK Menag untuk kepentingan pihak tertentu, maka ancaman pidana dapat mencakup penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi lintas negara.***
