Hukum

Konflik dengan Peternak Ayam, Warga Padarincang Minta Perlindungan DPRD Kabupaten Serang

×

Konflik dengan Peternak Ayam, Warga Padarincang Minta Perlindungan DPRD Kabupaten Serang

Sebarkan artikel ini
padarincang
Suasana pertemuan Warga Padarincang dengan DPRD Kabupaten Serang (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Puluhan warga Padarincang mengadu ke DPRD Kabupaten Serang agar membantu pembebasan seluruh warga yang ditahan tanpa syarat, serta pencabutan izin operasional peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.

Dalam pertemuan tersebut, mereka juga menyesalkan lima santri yang ditahan meskipun penahanannya ditangguhkan, karena masih di bawah umur. Dan yang tidak kalah pentingnya, warga mengeluhkan dampak kesehatan yang diderita selama 13 tahun akibat keberadaan peternakan tersebut.

“Warga sangat merasakan dampak buruk kesehatan selama 13 tahun, kami dengan sagat hormat memohon kepada Bapak Dewan untuk membantu kami yang sedang kesulitan di Kampung Cibetus, karena sebagian warga ditahan,” ujar salah satu warga, Rabu (19/2/2025).

Selain itu, warga juga menuntut agar izin operasional PT Sinar Ternak Sejahtera segera dicabut, karena dianggap merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

“Sekali lagi, kami memohon kepada Bapak Dewan untuk membantu membebaskan keluarga kami tanpa syarat, dan meminta untuk mencabut izin PT STS, karena merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Sedangkan Ahmad Fauzi, perwakilan warga Cibetus, menambahkan penyelesaian kasus ini bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. “Kita mengenal mekanisme restorative justice, karena ini ada kesengajaan antara korporasi dan warga. Karena bila dilihat jaraknya saja cuma kurang lebih 20 meter, akibatnya gangguan air dan sejumlah penyakit kerap muncul di tengah-tengah warga,” ujarnya.

Kronologis penangkan warga

Tim Resmob Polda Banten awalnya menangkap CS dan NN  di rumahnya di Kampung Cibetus, Desa  Curug Goong, Kecamatan Padarincang, pada 7 Februari 2025. Pada waktu yang sama polisi juga menangkap DP,  FR, PR, SF, US, dan SM di Pesantren Riyadusolihin, Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang. Pada 8 Februari polisi menangkap HJ dan YS di rumahnya di kampung Cibetus. 

Sebagai barang bukti, polisi menyita barang berupa 1 kantong batu,1 unit tempat pakan ayam, 1 buah pecahan kaca, 1 buah selang gas, abu sisa pembakaran. Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten Komisaris Besar Dian Setyawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *