Di bagian lain, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan bahwa Polres Metro Bekasi berkomitmen penuh dalam mendukung upaya pemberantasan mafia tanah.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus penipuan dan pemalsuan dokumen sertipikat tanah ini,” kata Twedi.
Dia katakan, dalam kasus ini polisi telah meringkus tersangka RD dan PS. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi properti dan selalu memverifikasi keaslian sertipikat melalui instansi resmi sebelum melakukan transaksi.
Penyidik telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk ATR/BPN Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan, guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tuntas.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar tidak terjebak dalam tindakan kriminal serupa.” tutur Twedi. (Aris MP)


