Hukum

Kerja Sama Kementerian ATR/BPN – Polri, Berhasil Ringkus Mafia Tanah 

×

Kerja Sama Kementerian ATR/BPN – Polri, Berhasil Ringkus Mafia Tanah 

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN AHY gelar rilis pengungkapan mafia tanah yang merugikan korbannya hingga Rp7,9 miliar. (Eka)
Menteri ATR/BPN AHY gelar rilis pengungkapan mafia tanah yang merugikan korbannya hingga Rp7,9 miliar. (Eka)

KITAINDONESIASATU.COM – Mafia tanah di Jabodetabek hampir menggagalkan proyek jalan tol Cibitung-Cilincing yang sebagian besar telah dikerjakan pemerintah pusat. 

“Potensi kerugian keuangan negara dari penipuan mafia tanah dapat mencapai Rp179 miliar, yang berasal dari riil lost, fiscal lost, dan potential lost proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing,” kata  Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam keterangan pada Rabu (16/10/2024).

Seperti diketahui Jalan Tol Cibitung – Cilincing dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways, dibangun dengan biaya investasi sebesar Rp12,91 Triliun.

Jalan tol ini  akan terhubung langsung dengan ruas Jalan Tol lainnya yaitu Jalan Tol Jakarta – Cikampek dan mengurangi kepadatan lalu lintas kendaraan yang menuju wilayah Bekasi dan sekitarnya

AHY mengatakan, pihaknya baru saja menangkap mafia tanah dalam dua perkara tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Dua kasus tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah ini, disebut AHY berpotensi merugikan negara dan masyarakat mencapai Rp183,5 miliar. 

Kasus pertama dilakukan oleh lima orang mafia tanah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli. 

Dari tindak pidana pertanahan ini, total kerugian yang diselamatkan lebih dari Rp4 miliar, yang berasal dari kerugian nyata. 

Sementara itu untuk kasus kedua, dilakukan oleh dua orang tersangka. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini yaitu pemalsuan dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya menjadi 39 buah. 

Tidak tanggung-tanggung, potensi kerugian terhadap negara dalam kasus ini bisa mencapai Rp179 miliar, yang berasal dari riil lost, fiscal lost, dan potential lost proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing. “Kasus ini terungkap atas kerjasama dengan jajaran Polri,” tuturnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *