KITAINDONESIASATU.COM – Apa yang dilakukan pasangan suami-istri di Bekasi ini tak patut dicontoh. Mereka memanfaatkan jabatan di yayasan sekolah untuk menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tidak tanggung-tanggung mereka menggasak dana BOS sebesar Rp 651 juta dalam kurun waktu 2014 – 2022.
Namun sepandai-pandainya mereka menyembunyikan aksi jahatnya, akhirnya ketahuan juga. Pihak yayasan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Atssurayya, Cikarang Utara, Bekasi kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi. Polisi yang mendapat melaporkan langsung menyelidiki kasus ini dan menangkap Kepala Sekolah berinisial AA dan sang istri HN. Kini keduanya meringkuk di tahanan sambil menunggu penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pasutri ini terbilang rapi dan terstruktur. Mereka memanipulasi laporan keuangan, melakukan mark-up pada sejumlah pengeluaran, serta membuat laporan fiktif untuk menutupi aksi kejahatan mereka.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2019 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Mustofa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak yayasan sekolah yang merasa curiga dengan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan kondisi riil di lapangan. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan penggelapan dana BOS.
“Setelah menerima laporan dari pihak yayasan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan pasutri ini sebagai tersangka,” tambah Mustofa.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Sang istri bisa melakukan aksinya karena kerja sebagai bendahara sekolah.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)
