KITAINDONESIASATU.COM – Dalam keadaan tertentu, tak sedikit kepala desa (kades) yang memberikan uang tanpa alasan yang jelas kepada wartawan dalam jumlah besar.
Apakah itu gratifikasi?
Mengutip beberapa sumber, tindakan kepala desa memberikan uang tanpa alasan yang jelas kepada wartawan tersebut, memang dapat dianggap sebagai gratifikasi.
Sekedar diketahui, gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dianggap sebagai suap.
Oleh karena itu, pemberian uang kepada wartawan oleh kepala desa tanpa alasan yang jelas bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum.
BPD
Jika di sebuah desa ada hal seperti itu, apa yang harus dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jika ada kepala desa memberikan uang kepada wartawan tanpa alasan jelas?
Menurut beberapa sumber, jika mengetahui bahwa kepala desa memberikan uang kepada wartawan tanpa alasan yang jelas, BPD harus segera mengambil sejumlah langkah.
