KITAINDONESIASATU.COM-Dana Bagi Hasil (DBH) 2024 Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, diduga digelapkan oleh kepala desanya dan ini memicu kekisruhan di warga Desa Kerta.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, dan diduga kuat DBH di transfer ke rekening istri Kepala Desa Kerta.
“Informasinya bukan hanya dana DBH, tapi belanja barang dan pemeliharaan kendaraan dinas operasional desa, semua di transfer ke rekening istrinya. Artinya, ini ada konflik kepentingan. Bahkan sampai hari Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) nya belum selesai, termasuk pengadaan belanja barang,” kata Musa, kemarin.
Musa mengaku masalah ini sudah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Lebak dan kepada Asda 1, agar segera dilakukan penindakan oleh OPD terkait yakni Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, maupun pihak kecamatan.
“Ini persoalan serius loh. Bukan hanya soal pengembalian, tapi harus ada sanksi serius, karena perbuatan pidananya sudah terjadi dan disengaja untuk kepentingan pribadi,” tegas Musa.
Musa mengungkapkan, semestinya bulan Januari 2024 sudah selesai, karena dana sudah diserap pada pertengahan Desember 2024. Tapi kenapa kok bisa sampai hari ini SPJ tidak ada. Bahkan, bisa jadi dugaan serupa dilakukan pada tahun sebelumnya 2023 dan 2022.
“Ini persoalan sangat serius, membuat resah dan kisruhnya antara masyarakat dengan Pemerintah Desa yang berujung pada pengunduran diri seluruh RT dan BPD Kerta,” ungkapnya.
Untuk itu, Musa minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera menyelesaikan permasalahan di Desa Kerta, jangan kesannya bahwa saat ini seolah-olah Prades yang dipojokkan oleh Inspektorat.
“Saya minta kepada Inspektorat Kabupaten Lebak agar melakukan audit dan investigasi terhadap penggunaan APBDES Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, tahun 2022, 2023 serta tahun 2024,” ujar Musa.
Sedangkan Kepala Desa Kerta Ricky Zaenal Abidin belum merespon ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp.
