Seperti biasa, Tessa tak banyak bicara soal isi dan pemeriksaan. “KPK akan membeberkan semua, bila pemeriksaan telah rampung semua,” tuturnya.
Gunakan HPS Sembrono
Sebelumnya, KPK pada hari Jumat (10/1), telah menetapkan lima orang tersangka terkait korupsi proyek dengan pembangunan flyover tahun anggaran 2018.
Para tersangka pertama adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial YN.
Tersangka kedua, konsultan perencana berinisial GR, lalu tersangka ketiga Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya TC.
Kemudian tersangka keempat Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinsial ES, dan tersangka kelima adalah Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.
Dugaan korupsi tersebut, berlangsung pada awal Januari 2018, di mana tersangka YN membuat HPN (harga perkiraan sendiri) dengan sembrono.
Konstruksi perkara tersebut berawal pada Januari 2018, saat itu tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain.
Selain itu, adanya pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Kemudian, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.

