KITAINDONESIASATU.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa beberapa pejabat Pemprov Riau untuk mengembangkan perkara korupsi pembangunan flyover.
Proyek tersebut terletak di Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta, Provinsi Riau, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penyidik memeriksa Gusrizal (G), staf Anggota Komisi XI DPR RI Hafisz Thohir.
“Selain saksi G, penyidik KPK juga memanggil saksi Agus Iskandar (AI),” kata Tessa kepada wartawan, pada Selasa (11/2/2025) di Jakarta.
Dia katakan, saksi AI merupakan pensiunan pegawai Kementerian Pekerjaan umum. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Para saksi tersebut yakni Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Hamdan.
Kemudian ASN Dinas PUPR Provinsi Riau, Yusfar, ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, Seprizon, dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019 Yunannaris.
Juga, PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau, Jerry Herwindo, staf di bidang Binamarga sekaligus PPTK MK tahun 2018, Apriandy Isra.
Lalu, Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Prov. Riau 2022–sekarang yang juga anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018, Benny Saputra dan wiraswasta bernama Wilton Wahab.
