KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae. Putusan ini terkait dengan keterlibatannya dalam insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek daring (ojol), Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus lalu.
Putusan PTDH terhadap Cosmas mendapat penolakan dari keluarga besar perwira polisi berpangkat melati satu tersebut. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membebaskan Mayor Cosmas karena sudah puluhan tahun mengabdikan jiwanya untuk negara. ”Kami menolak PTDH ini,” kata Albert, kerabat Cosmas.
Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kompol Cosmas yang menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, dinilai melanggar kode etik profesi Polri. Ia dianggap tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, yang berakibat pada hilangnya nyawa warga sipil.
Putusan pemecatan ini merupakan sanksi administratif terberat yang bisa diberikan. Selain itu, Polri juga memastikan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke ranah pidana. Berkas perkara Kompol Cosmas telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Kompol Cosmas sendiri, yang terlihat menahan tangis saat putusan dibacakan, sempat menyampaikan pembelaannya. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan. Meskipun demikian, majelis sidang tetap menjatuhkan sanksi PTDH. Hingga saat ini, Kompol Cosmas masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
