Hukum

Kejari Kabupaten Bekasi Kembalikan Uang Negara Rp 7 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana PIP Universitas Mitra Karya

×

Kejari Kabupaten Bekasi Kembalikan Uang Negara Rp 7 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana PIP Universitas Mitra Karya

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi (Ist)

Selain itu, Dwi juga menegaskan bahwa H. Suroyo dijerat dengan tambahan dakwaan berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 KUHP atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi ini.

Kasus korupsi ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan PIP yang seharusnya diberikan kepada mahasiswa Universitas Mitra Karya.

Dana bantuan ini terbagi dalam dua jenis, yakni biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000 setiap semester dan uang biaya hidup sebesar Rp 4.200.000 per semester pada tahun 2020, serta bantuan uang sebesar Rp 5.700.000 per semester pada tahun 2022.

Keberhasilan Kejari Kabupaten Bekasi dalam mengembalikan sebagian besar uang negara ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan mahasiswa. (Eka Jaya Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *