Kejaksaan Agung Selesaikan Ribuan Kasus Melalui Restoratif Justice
Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung mengeklaim dalam empat tahun terakhir telah menyelesaikan 6.168 kasus melalui program Restorative Justice (RJ) (Ist)
Selain itu, Komisi III juga berencana untuk menggali lebih dalam mengenai mekanisme evaluasi dan perencanaan kerja terkait tata kelola pembinaan karir di Kejaksaan Agung. (Aris MP)