Hukum

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Timah Antam

×

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Timah Antam

Sebarkan artikel ini
korupsi timah antam
JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (Ist).

KITAINDONESIASATU.COM – Setelah banyak tersangka diseret ke meja hijau, Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua saksi berinisial AP dan WJY dalam korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, saksi AP merupakan mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

“Saksi lainnya, berinisial WJY yang merupakan Kepala Unit Produksi Belitung PR Antam, menjabat dari 2019-2022,” kata Harli Siregar dalam keterangan pers, pada Senin (3/2/2025) di Jakarta.

Dia katakan, kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan korporasi di PT Refined Bangka Tin dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Kamis (2/1/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagunv telah menetapkan 5 (lima) tersangka korporasi.

Para tersangka ini, antara lain direksi PT Refined Bangka Tin (PT RBT), yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-64/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

“Setelah itu, dimulailah penyidikan terhadap para tersangka,” tutur Harli.  Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-67/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *