Kasus ini bermula ketika Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diproses menjadi gula kristal putih.
Padahal, pada rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula.
Kejagung menyatakan bahwa izin impor tersebut dikeluarkan tanpa koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk menentukan kebutuhan gula dalam negeri. (amp/aps)


