KITAINDONESIASATU.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL), atau Tom Lembong.
“Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa seorang mantan Staf Khusus Menteri Perdagangan berinisial GNY,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers pada Rabu (8/1/2025) di Jakarta.
Harli menjelaskan bahwa GNY diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015–2016.
“Saksi GNY merupakan bagian dari lima orang yang diperiksa pada hari ini di Kejagung. Mereka diperiksa terkait dengan tersangka Tom Lembong dan rekan-rekannya,” tambahnya.
Selain GNY, beberapa pejabat Kementerian Perdagangan lainnya yang juga diperiksa adalah SA, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada periode 2015–2016, serta dua pejabat lain yaitu RJB (Direktur Bapokting) dan SH (Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri).
Selain pejabat pemerintah, satu saksi dari sektor swasta juga diperiksa, yaitu ALF, staf PT Angels Products (AP).
“Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini,” ujarnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016 dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
