Sebelumnya, pada Kamis (2/1/2025), Direktur Pidana JAM Pidsus Kejagung telah menetapkan 5 (lima) tersangka korporasi.
Para tersangka ini, antara lain direksi PT Refined Bangka Tin (PT RBT), yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-64/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
“Setelah itu, dimulailah penyidikan terhadap para tersangka,” tutur Harli. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-67/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024. (Aris MP/aps)
