Hukum

Kejagung Terus Memburu Tersangka Korupsi Timah, Tiga Saksi Kembali Diperiksa

×

Kejagung Terus Memburu Tersangka Korupsi Timah, Tiga Saksi Kembali Diperiksa

Sebarkan artikel ini
harli siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. (Ist)

Sebelumnya, pada Kamis (2/1/2025), Direktur Pidana JAM Pidsus Kejagung telah menetapkan 5 (lima) tersangka korporasi.

Para tersangka ini, antara lain direksi PT Refined Bangka Tin (PT RBT), yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-64/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

“Setelah itu, dimulailah penyidikan terhadap para tersangka,” tutur Harli.  Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-67/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *