“Keempat saksi tadi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan tersangka YF dan kawan-kawan,” ujar Harli.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung tengah mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Kejagung sudah menetapkan dan menahan sembilan tersangka, dalam perkara impol minyak ilegal ini.
Dari sembilan sembilan tersangka dalam kasus itu, enam berasal dari direksi sub-holding (anak perusahaan) PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
Sembilan orang yang ditetapkan tersangka tersebut, antara lain:
1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. MKAR selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
9. EC, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. (Aris MP/Yo)


