KITAINDONESIASATU.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sdana dari para pelaku pidana mencapai lebih dari satu triliun rupiah, dalam periode Januari hingga Oktober 2024.
“Total uang triliunan tersebut, disetorkan kepada negara melalui setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, pada Senin (25/11/2024) di Jakarta.
Dia katakan, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung sampai dengan Oktober 2024, telah memulihkan aset negara sebesar Rp1,273 triliun.
Dana tersebut, katanya, rinciannya berasal dari lelang sebesar Rp139.341.160.021,00, uang Rp645.759.267.206,00, uang pengganti (UP) sebesar Rp194.107.609.695,00, dan penjualan langsung sebesar Rp294.653.576.572,00.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dari Desember 2023 hingga Juni 2024 lalu BPA Kejagung berhasil memulihkan aset negara senilai Rp196 miliar.
Hal itu, katanya diperoleh dari penggunaan, pemanfaatan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan pendampingan kementerian/lembaga.
Salah satu barang bukti terbesar yang disita Kejagung adalah lima smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari kasus korupsi pengelolaan tambang timah.
Yang terdapat di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp300 triliun.
Kepala BPA Kejagung Amir Yanto mengatakan, bahwa lima smelter tersebut tetap dikelola oleh PT Timah Tbk.
Dengan tujuan, katanya, agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat. Selain itu, pengelolaan terus dilakukan agar nilai aset tidak turun.***
Editor Aam Permana S
