Hukum

Kejagung Periksa 4 Mantan Pejabat Kemenhub, Perkara Jalur KA Besitang-Langsa

×

Kejagung Periksa 4 Mantan Pejabat Kemenhub, Perkara Jalur KA Besitang-Langsa

Sebarkan artikel ini
FotoJet 11 6
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Kali ini penyidik memeriksa  empat mantan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai saksi.

“Saksi pertama adalah ZUL selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2017, diperiksa kemarin (19/11),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers, pada Rabu (20/11/2024)   di Jakarta.

Kemudian, lanjut dia, saksi kedua yang diperiksa adalah AHM selaku Inspektur Jenderal Kemenhub tahun 2016–2017.

Lalu, saksi ketiga adalah LAA selaku Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Saksi terakhir yang diperiksa adalah VM selaku Kasi Jembatan dan Bangunan Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2015–2017.

Harli mengatakan, keempatnya dimintai keterangan dalam penyidikan atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.

Perbuatan tersangka Prasetyo menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,1 triliun atau lebih tepatnya Rp1.157.087.853.322,00.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.

Diketahui, keterlibatan tersangka Prasetyo dalam kasus ini adalah diduga melakukan pengaturan dalam proses konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *