Hukum

Kejagung Menahan 4 Direksi Anak Perusahaan Pertamina, di Kasus Korupsi Impor BBM

×

Kejagung Menahan 4 Direksi Anak Perusahaan Pertamina, di Kasus Korupsi Impor BBM

Sebarkan artikel ini
korupsi pertamina
Para direksi anak perusahaan Pertama digiring ke sel tahanan Kejagung, pada Senin malam (25/2/2025) di Jakarta.

KITAINDONESIASATU.COM – Garong minyak di PT Pertamina, seolah tak habis-habis. Usai memenjarakan mantan Dirut Pertamina Karen Agustina, terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan tujuh tersangka.

Tidak tanggung-tanggung, para koruptor BBM (bahan bakar minyak) ini, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun, datang dari lingkungan anak perusahaan Pertamina.

Antara lain PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar membenarkan penangkapan para direksi di tiga anak perusahaan Pertamina tersebut.

“Ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam perkongsian ilegal, korupsi pengadaan impor BBM,” kata Harli kepada wartawan, pada Selasa (25/2/2025) di Jakarta.

Dia katakan, ketujuh orang tersebut terlibat dalam perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Dari hasil penyidikan JAM Pidsus, mereka melakukan perbuatan ilegal tersebut selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023,” ujar Harli.

Ketujuh tersangka yang ditahan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)tersebut, yakni:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *