KITAINDONESIASATU.COM – Setelah sepekan sebelumnya (31/1/2025) membebaskan 17 tersangka Narkoba, Kejaksaan Agung ( Kejagung) kembali membebaskan dua tersangka terkait barang haram itu di luar pengadilan, berdasarkan restorative justice.
“Jaksa Agung menyetujui dua perkara pidana diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Asep Nana Mulyana dalam keterangan pers, pada Senin (3/2/2025) di Jakarta.
Sebelumnya, katanya, dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual, JAM Pidum telah menyetujui dua perkara narkotika tersebut tidak perlu dilanjutkan ke persidangan.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Dewi Prihatin Pgl Dewi binti Syafaruddin dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
2. Tersangka Yahya Soranda Alfatio Pgl Tio Bin Zamzami dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Kesatu, Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Asep, beberapa alasan yang menyebabkan pecandu Narkoba itu direhabilitasi, antara lain para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
“Hanya sebagai pengguna (end user),” ucap Asep. Mereka hanya pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan barang haram tersebut.
Juga, katanya, para tersangka ada yang belum pernah menjalani rehabilitas. Dan yang telah menjalani rehabilitasi, tidak lebih dari dua kali.
