2. Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir.
3. Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, tim penyidikan menyita barang-barang, antara lain lima dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 unit, dan satu unit laptop dan 4 (empat) soft file.
Penyitaan barang-barang tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024
“Dan, nantinya, Kejagung akan meminta persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat,” ujar Harli.
Sebelumnya, Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mengatakan bahwa pihaknya menghormati apa yang dilakukan tim penyidik JAM Pidsus.
Di mana mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang serta dokumen yang dianggap berhubungan dengan perkara korupsi yang telah mereka tangani, katanya.
“Meski begitu, kami berharap Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Chrisnawan Andity, pada Senin di Jakarta.
