KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membongkar praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit jumbo kepada PT Sritex. Tujuh pejabat dari tiga bank besar, yakni PT Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar prosedur dan menyalahi aturan dalam proses persetujuan kredit.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap bahwa para tersangka terlibat aktif dalam memuluskan kredit bernilai ratusan miliar rupiah, meski laporan keuangan Sritex dinilai bermasalah.
Mulai dari Babay Farid Wazadi dan Pramono Sigit dari Bank DKI, hingga Yuddy Renaldi dan Benny Riswandi dari Bank BJB, semuanya diduga menutup mata terhadap kewajiban utang Sritex yang sedang menumpuk. Bahkan, ada kredit yang diberikan tanpa jaminan fisik alias clean basis, hanya berdasarkan keyakinan bahwa Sritex “terlihat sehat” karena sudah go public.
Tak kalah mengejutkan, dua petinggi Bank Jateng, Suprayitno dan Pujiono, memberikan persetujuan kredit tanpa membentuk komite kebijakan dan tanpa mengecek kebenaran laporan keuangan secara langsung. Bahkan Suldiarta, Kepala Divisi Bisnis, ikut meneken proposal kredit tanpa verifikasi.
Semua ini terjadi meskipun pihak bank tahu Sritex tengah mengalami penurunan produksi, ekspor, dan tumpukan utang di berbagai bank.
Tak hanya pejabat bank, satu nama dari internal PT Sritex juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Allan Moran Severino, Direktur Keuangan PT Sritex selama hampir dua dekade.
Tindakan para tersangka ini telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan dan membuka celah korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar. (*)
