Hukum

Kejagung Bebaskan Empat Tersangka di luar Pengadilan, Lewat Restorative Justice

×

Kejagung Bebaskan Empat Tersangka di luar Pengadilan, Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Asep Nana Mulyana (Aris MP)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Asep Nana Mulyana (Aris MP)

Beruntunglah, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan bersama Kasi Pidum Muhammad Idham Syah dan Jaksa Kevin Adhy Aksa menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui empat perkara pidana diselesaikan di luar pengadilan, masing-masing:

1. Tersangka Pathurrahman dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Rahmad Koem dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka I Dedy Simamora dan Tersangka II Patar Simamora dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborong-Borong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Christiano Mamahit dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Penyelesaian perkara di luar pengadilan, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

“Juga, Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Asep.

Di mana jaksa sebagai pelaksana Asas Dominus Litis Jaksa. Setelah disetujui, para jaksa akan mengeluarkan surat sesuai dengan pedoman Jaksa Agung tersebut. (Aris MP/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *