Tersangka HAT selaku Direktur PT DSI terlibat korupsi, karena menjalin kerja sama dengan PT PPI untuk memasok dan mengolah gula kristal mentah (GKM) impor menjadi gula kristal putih (GKP).
Selain dengan PT DSI, PT PPI juga bekerja sama dengan tujuh produsen gula swasta lainnya, PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT MT, PT BMM, dan PT PDSU.
Sementara itu, tersangka Tom Lembong memerintahkan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, yang saat itu dijabat KS, untuk menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM).
Di mana GKM tadi, di dalam negeri, lalu diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Yang dikerjakan oleh delapan perusahaan swasta tadi.
Padahal, sesuai aturan hukum, BUMN yang berhak mengimpor GKP, bukan dalam bentuk GKM dan bukan pula perusahaan swasta
Di sinilah, kemudian Kejagung menyeret Tom Lembong dan para tersangka lain. Merekat dijerat dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Aris MP)
