KITAINDONESIASATU.COM – Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, AG (15) kini menjadi saksi korban dalam perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.
“AG sudah dibebaskan bersyarat. Pada Rabu, 11 Desember 2024, ia hadir sebagai saksi korban dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mario,” ujar Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/12).
Dia menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah membebaskan AG pada 20 Agustus 2024, setelah ia menjalani sepertiga masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Menurutnya, pembebasan bersyarat AG dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menetapkan bahwa AG yang berusia di bawah 18 tahun masuk dalam kategori anak. Oleh karena itu, pembebasan bersyaratnya diberikan setelah ia menjalani sepertiga masa pidana.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, masa hukuman anak dapat dikurangi hingga setengahnya, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, AG dapat dibebaskan bersyarat setelah menjalani sepertiga masa hukuman, dengan kewajiban untuk wajib lapor.
AG sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan berdasarkan Pasal 335 ayat (1) jo. 55 KUHP tentang kekerasan. Setelah dibebaskan bersyarat, AG hanya diwajibkan melakukan lapor diri setiap bulan hingga tahun 2026.
Sebelumnya, Mario Dandy telah menjalani sidang perdana pada Rabu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh hakim ketua Hendra Yuristiawan, dengan hakim anggota Richard Edwin Basoeki dan Kamijon. Dalam persidangan itu, dua saksi dihadirkan oleh jaksa Nuli Nali Murti, yaitu AG sebagai saksi korban, ibunya, dan saksi pelapor, Jason Sembiring.
AG hanya bersedia memberikan kesaksian dengan syarat sidang tidak dihadiri oleh Mario Dandy. “Kami sebagai pengacara keluarga AG tidak dapat memberikan keterangan karena sidang berlangsung tertutup,” kata Mangatta.
