KITAINDONESIASATU – Belum ada sehari seorang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan keluarga guru di Desan Pandantoyo, kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri terungkap, Jumat (6/12/2204).
Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ini, diketaui Yusa Cahyo Utomo (35), merupakan pelaku dari korban Kristina (34) istri Agus Komarudin (38).
Terduga pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap polisi di wilayah Lamongan seperti kabar yang tersebar di sosial media bekalangan ini.
Namun yang mengejutkan adalah pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Yusa Cahyo Utomo (35) adalah adik kandung dari Kristina, istri Agus Komarudin.
PEMBUNUHAN KEDIRI: Waduh Teganya, Keluarga Guru di Kediri Dihabisi Diduga Ingin Merampok Mobil
Tersangka pelaku ditangkap setelah beberapa jam setelah terjadinya pembunuhan itu dalam pelariannya di Lamongan, Kamis (5/12/2024).
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan motifnya adalah tersinggung setelah pelaku tak diberi pinjaman uang kakaknya.
Sebelumnya Minggu (1/12/2024) Yusa datang ke rumah kakaknya Kristina menjam uang, sang kakak menolak atau tidak memberi.
Pelaku teringgung hingga berbuat jahat dengan merencanakan tindakan piadap itu.
Hingga akhirnya rencana dilaksanakan Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 03:00 WIB.
Pada dini hari pelaku kembali datang ke rumah kakaknya, menunggu kakaknya keluar rumah menuju dapur.
Yusa melakukan upaya pembunuhan dari belakang, dengan menghabisi kakaknya Kristina dengan martil.
Teriakan Kristina didegar suaminya Agus Komarudin keluar ke arah suara itu.
Agus Komarudin yang keluar melihat teriakan itu juga dihabisi Yusa adik iparnya sendiri.
Tak lama kemudian niat jahatnya sudah menggebu-gebu hingga menyerang anak pertama kakaknya berinisial CAW hingga meninggal.
Pelaku kemudian mengambili bara-barang berharga, ponseldan mobil milik kakaknya, dan meninggalkan rumah pukul 05:00 WIB.
Usai membawa mobil dan barang-barang milik kakaknya Yusa langsung cabut menuju Lamongan.
Dengan cepat polisi mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi dari TKP hingga berhasil melacak pelaku.
Yusa akhirnya ditangkap di Lamongan oleh petugas polisi, Kamis (5/12/2024), pelaku sempat melawan kemudian ditembak kakinya.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan hukuman maksimal hukuman mati. **

