Hukum

Kasus Pembunuhan Juwita, Penyidik Sita 14 Alat Bukti dan Minta Keterangan Keluarga Korban

×

Kasus Pembunuhan Juwita, Penyidik Sita 14 Alat Bukti dan Minta Keterangan Keluarga Korban

Sebarkan artikel ini
Jurnalis Juwita semasa hidup. (Ist)
Jurnalis Juwita semasa hidup. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Penyidik gabungan dari Polresta Banjarbaru dan Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Banjarmasin telah menyita 14 alat bukti dalam kasus pembunuhan Juwita (23), seorang jurnalis media daring yang ditemukan tewas di Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Sejauh ini sudah ada 14 alat bukti yang disita oleh penyidik,” kata Muhamad Pazri, penasihat hukum keluarga Juwita, dilansir Jumat (4/4/2025).

Alat bukti yang disita tersebut antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi DA-1256-PC, yang diduga digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban, satu unit sepeda motor milik korban, yang diduga digunakan korban saat mendatangi pelaku.

Selain itu, ponsel milik korban, yang diamankan untuk dijadikan alat bukti digital, kaca anti gores dari ponsel korban dan barang bukti lain yang ditemukan di lokasi kejadian.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban. Kakak ipar dan kakak kandung korban telah dimintai keterangan dengan total lebih dari 60 pertanyaan.

“Penyidik memberikan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban,” jelas Pazri.

Penyidik sebelumnya sudah menetapkan Kelasi I Jumran (J), seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Jumran diduga membunuh Juwita di dalam mobil.

Jumran ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif pembunuhan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *