Hukum

Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun Memanas, Pemilik Maktour Tegas Tolak Isu Kuota Ilegal

×

Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun Memanas, Pemilik Maktour Tegas Tolak Isu Kuota Ilegal

Sebarkan artikel ini
hasan
Pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KITAINDONESIASATU.COM – Pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, akhirnya angkat bicara usai menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dengan tegas membantah tudingan menerima kuota haji ilegal dalam pusaran kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

“Jangan disebut ilegal. Pemerintah justru memberi kesempatan kepada kami untuk mengisi kuota. Jadi narasi ilegal itu keliru,” ujar Fuad seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1).

Fuad menjelaskan, kuota haji riil yang diterima perusahaannya telah diumumkan secara resmi dan berjumlah 276 jemaah haji, sesuai dengan regulasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia menegaskan, tambahan kuota yang diterima setelah adanya perubahan aturan jumlahnya sangat terbatas.

“Kalau dibilang ada tambahan, jumlahnya tidak lebih dari 20 jemaah. Itu pun setelah aturan berubah. Tahun-tahun sebelumnya berbasis PIHK dan kami yang mengatur, tapi sistemnya mendadak berbeda,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga mendalami soal kuota haji yang tidak terpakai pada 2022. Fuad mengaku situasi makin rumit pada 2024 ketika kuota haji dipangkas hingga 50 persen, memaksa pihaknya memanfaatkan visa furoda.

“Biasanya kami bisa memberangkatkan 600 lebih jemaah. Justru saat ada penambahan kuota, jumlah kami anjlok drastis. Bahkan kami hanya pakai sekitar 40 visa furoda. Semua dicek dan dikoreksi satu per satu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengungkap penghitungan awal kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga nama besar pun dicegah ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.

Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *