Jaksa mengatakan MB Gunawan menerima pembayaran bijih timah hasil penambangan ilegal dari PT Timah. Dia juga membuat perusahaan cangkang atau perusahaan boneka seolah-olah mitra jasa pemborongan yang akan diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengangkutan di wilayah IUP PT Timah.
“Terdakwa MB Gunawan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama Suwito Gunawan Alias Awi membentuk perusahaan cangkang/boneka yaitu CV Bangja Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada seolah-olah sebagai mitra jasa pemborongan yang akan diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengangkutanmdi wilayah IUP PT Timah Tbk, dan melalui perusahaan cangkang/ boneka tersebut Terdakwa MB Gunawan dan Suwito Gunawan alias Awi membeli dan/atau mengumpulkan biji timah dari penambang illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk selanjutnya bijih timah tersebut dibeli oleh PT Timah Tbk dan dikirim ke PT Stanindo Inti Perkasa sebagai pelaksanaan kerja sama sewa peralatan processing antara PT Timah Tbk dengan PT Stanindo Inti Perkasa,” tutur jaksa.
Jaksa mengatakan MB Gunawan juga memberikan modal uang kepada para kolektor dan penambang illegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah. Kemudian, MB Gunawan membeli bijih timah dari kolektor tersebut.
“Terdakwa MB Gunawan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama Suwito Gunawan alias Awi mengetahui bahwa bijih timah yang nantinya dimurnikan dalam kegiatan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman dengan PT Timah Tbk tersebut berasal dari penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata jaksa.
MB Gunawan bersama smelter swasta lainnya tetap menerima pembayaran kerja sama sewa peralatan processing pelogaman dari PT Timah meski tahu program itu dibuat tanpa kajian, back date hingga terjadi kemahalan harga. MB Gunawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa MB Gunawan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama Suwito Gunawan alias Awi, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar mengetahui dan/atau menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar USD3700/ton untuk 4 smelter yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa, tanpa dilakukan study kelayakan (feasibility study) atau kajian yang memadai/mendalam, sehingga PT Stanindo Inti Perkasa menerima pembayaran pembelian bijih timah dari PT Timah Tbk yang diketahui terdapat kemahalan harga atas pembayaran tersebut,” kata jaksa. (AM)
