Hukum

Kasus Korupsi Penambangan Ilegal Timah, Jaksa: Direksi PT Timah Ikut Serta Merugikan Keuangan Negara

×

Kasus Korupsi Penambangan Ilegal Timah, Jaksa: Direksi PT Timah Ikut Serta Merugikan Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini
kasus korupsi penambangan ilegal
Sidang kasus korupsi penambangan ilegal di Tipikor Jakarta, kemarin.

“Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama-sama dengan Emil Ermindra dan Tetian Wahyudi, telah mengatur pembelian biji timah dari penambang illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk menggunakan CV Salsabila Utama yang merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Emil Ermindra bersama-sama dengan Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Tetian Wahyudi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar jaksa.

Mochtar juga merekayasa pencatatan pembayaran bijih timah 5% dari kuota ekspor smelter swasta seolah-olah sebagai hasil produksi sisa hasil pengolahan. Adapun lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk, yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

“Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama-sama Alwin Albar, telah melakukan pembayaran bijih timah sebanyak 5% dari kuota ekspor bijih timah kepada perusahaan smelter swasta yang diketahui telah melakukan penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk dan pencatatannya direkayasa seolah-olah merupakan hasil produksi dari Program Sisa Hasil Pengolahan (SHP) PT. Timah Tbk,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan Mochtar dan Emil juga melakukan pertemuan dengan smelter swasta untuk membahas kerja sama sewa peralatan processing pelogaman tanpa feasibility study. Padahal, kata jaksa, smelter swasta itu tak memiliki competent person (CP) yang seharusnya tidak memperoleh RKAB.

“Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama-sama dengan Emil Ermindra, Alwin Albar, dan Harvey Moeis menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar USD4000/ton untuk PT Refined Bangka Tin dan USD3700/ton untuk 4 smelter (PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa) tanpa kajian/feasibility study (studi kelayakan) dengan kajian dibuat tanggal
mundur,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Mochtar dkk yang telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Mochtar dan Emil didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022,” ucap jaksa.

Dalam persidangan ini, jaksa juga membacakan dakwaan untuk Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan. Jaksa mengatakan MB Gunawan bersama Suwito Gunawan membeli dan mengumpulkan bijih timah dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, melalui PT Stanindo Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya bersama smelter swasta lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *