Hukum

Kasus Impor Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

×

Kasus Impor Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
FotoJet 37
Tom Lembong, mantan Mendag 2015-2016 divonis 4,5 tahun penjara. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, hari ini divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 18 Juli 2025 sore. Vonis ini dijatuhkan setelah Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi impor gula.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Usai hakim membacakan vonis, puluhan pengunjung teriak ‘Huuuu… huuuuu…..”

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sementara itu, pihak kejaksaan juga belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan pejabat tinggi negara.

Dalam sidang putusan kali ini, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pengamat politik, Rocky Gerung hadir di persidangan memberi dukungan kepada Tom Lembong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *