Hukum

Kasus Dini Sera, Jangan Berhenti Sampai pada Pemecatan 3 Hakim

×

Kasus Dini Sera, Jangan Berhenti Sampai pada Pemecatan 3 Hakim

Sebarkan artikel ini
kasus dini sera
Ahli hukum Dr Bastianto Nugroho SH MH (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Ahli hukum Dr Bastianto Nugroho SH MH memberikan pandangan terkait pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Ia mengapresiasi langkah Komisi Yudisial (KY) dan Komisi 3 DPR RI dalam menanggapi isu ini yang dinilai sangat serius dan harus segera mendapat penanganan.

“Dalam hal ini menurut pendapat saya, Komisi Yudisial dan Komisi 3 DPR RI itu sudah tepat,” ungkap Bastianto, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya (Unmerbaya), melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Bastianto mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan kasus tersebut. “Saya melihat dari perjalanan proses persidangan pada perkara tersebut banyak kejanggalan,” ujar Bastianto, yang dikenal vokal dalam forum ilmiah.

Kejanggalan pertama muncul dari putusan bebas yang diambil, termasuk pertimbangan yang digunakan oleh para hakim.

“Dimulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang adalah 12 tahun, tetapi hakim pada saat itu malah memutus untuk bebas, dengan pertimbangan salah satunya adalah bahwa korban itu meninggal karena penyakit bawaan, bukan karena penganiayaan,” jelas Bastianto, yang sering menguji di Universitas Airlangga.

Selain itu, Bastianto juga menyoroti kejanggalan lainnyaaĆ , di mana hakim menyatakan adanya itikad baik dari terdakwa dalam usaha menyelamatkan korban, yang dibuktikan dengan membawa korban ke rumah sakit. “Hal-hal tersebut mungkin menurut saya para hakim kurang jeli dalam melihat fakta-fakta peristiwa yang ada,” urai Bastianto.

Dia menambahkan bahwa selain KY dan Komisi 3 DPR RI, Kejaksaan Negeri Surabaya juga layak mendapatkan apresiasi karena langsung mengajukan kasasi terhadap putusan hakim tersebut.

Bastianto juga menyerukan kepada masyarakat untuk mendukung upaya Kejaksaan Negeri Surabaya dalam mengajukan kasasi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa memandang latar belakang terdakwa. “Tidak usah melihat latar belakang terdakwa, yang mana ayahnya adalah anggota DPR RI, yang mestinya memberikan contoh yang baik,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *