KITAINDONESIASATU.COM – Polda Papua menjemput paksa mantan bupati sekaligus calon bupati Biak nomor urut 2, Herry Ario Naap (42), karena sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi atas kasus asusila yang menjeratnya.
Pria itu sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan dirinya, terhadap laki-laki lain.
“Ini kejahatan luar biasa, kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki yang dilakukan seorang laki-laki,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi di Jayapura, Jumat, 22 November 2024.
Herry ditangkap di kediamannya di Biak Numfor dan langsung diterbangkan ke Jayapura pukul 05.30 WIT.
Ia sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap RR (18) pada 9 November 2024 lalu.
“Iya, dilaporkan pada tanggal 9 November 2024. Berdasarkan keterangan kejadian terjadi pada pagi hari di kediaman terduga pelaku Herry.
Sedangkan korban dan pihak keluarga datang melapor pada malam hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Biak Iptu Tantu Usman melalui keterangan tertulis.
RR dan Herry diketahui saling mengenal dan sering berkomunikasi.
Herry sering memberi bantuan dan mendukung kegiatan OSIS semasa korban masih bersekolah.
Saat ini, ia telah ditahan di Mapolda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.*
