KITAINDONESIASATU.COM-Presiden Filipina Bonbong Marcos keukeh akan membawa pulang warganya Mary Jane Veloso (MJV). MJV merupakan terpidana mati setelah tertangkap membawa 2,6 kg heroin di Bandara Adi Sujipto, Yogyakarta, pada April 2010. Kabar pemulangan Mary Jane disampaikan oleh Presiden Filipina, Bongbong Marcos, melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos pada Rabu (20/11/2024).
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy, mengaku belum mendapat arahan apapun terkait pembebasan/ pemulangan Mary Jane Veloso. “Sampai hari ini (Rabu-Red) Mary Jane dalam kondisi sehat dan sedang beraktivitas. Kedutaan Filipina juga rutin mengunjungi Mary Jane, setahun bisa dua hingga tiga kali,” katanya seperti dilansir Harianjogja.com, Rabu (20/11/2024).
Mary Jane rutin mengikuti kegiatan membuat kerajinan seperti membatik bahkan dia sudah fasih berbahasa Indonesia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina. Mary Jane akan dipindahkan melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
“Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines‘, artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu. Lebih lanjut, Yusril menyebut Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.
Adapun sejumlah syaratnya antara lain, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Yusril menegaskan Mary Jane dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di Filipina sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. Selain itu, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
Selanjutnya, mengenai pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi, dan sejenisnya, Yusril menyebut hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.


