Kapolres menjelaskan SA alias Sadrun (40) dan OP (30) pelaku spesialis pencurian hewan ternak ini ditangkap pada Selasa (27/8) sekitar pukul 03.00, saat Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno tengah melakukan patroli rutin dinihari di sekitar Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.
“Pada saat patroli, Tim Resmob mencurigai 2 pelaku yang mengendarai motor Honda Beat sambil membawa bronjong,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.
Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, Tim Resmob menemukan 2 kunci T di dalam saku salah seorang pelaku. Atas temuan tersebut, SA dan OP langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan.
“Dari keterangan kedua pelaku, diakui bahwa SA dan OP baru saja menjual 4 ekor kambing hasil mencuri di Kampung Pasar Baru. Dari pengakuannya, Tim Resmob selanjutnya mengamankan BA yang membeli 4 kambing curian seharga Rp 2 juta,” terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, kedua pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian kambing di wilayah Kecamatan Kragilan dan Cikeusal. Kambing-kambing curian tersebut dimasukkan dalam Bronjong dan kemudian dibawa menggunakan Honda Beat untuk dijual kepada penadah.
“Kedua pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian kambing di wilayah Kragilan dan Cikeusal. Aksi pencurian kambing tersebut dilakukan pada Juli dan Agustus,” jelasnya.(jm)
