Hukum

Jumran Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru

×

Jumran Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
tni22
Prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, divonis penjara seumur hidup di kasus pembunuhan jurnalis.

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu, Jumran, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditur Militer atas kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025) sore.

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

”Mengingat dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan, maka terdakwa harus dihukum,” ujar Sunandi dalam persidangan.

Selain pidana pokok, Oditur Militer juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran Angkatan Laut. Pemecatan tersebut akan berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

”Pidana tambahan berupa dipecat dari dinas kemiliteran Angkatan Laut,” tegas Sunandi.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum, oditur juga mengajukan permohonan terkait status sejumlah barang bukti. Sebagian barang diminta untuk dikembalikan kepada keluarga korban, sebagian lagi dirampas oleh negara untuk dimusnahkan, serta beberapa item dikembalikan kepada terdakwa.

”Kami mohon beberapa item dikembalikan kepada keluarga korban, mobil rental dikembalikan, ada yang dirampas negara harus dimusnahkan, dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa, serta memohon terdakwa untuk tetap ditahan,” papar Sunandi.

Ia menegaskan, hukuman penjara seumur hidup yang dituntut kepada terdakwa berarti akan dijalani hingga akhir hayat, bukan selama kurun waktu tertentu.

”Jadi, penjara seumur hidup bukan berarti 20 atau 30 tahun. Terdakwa akan menjalani hukuman hingga ia meninggal dunia,” katanya.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat korban merupakan seorang jurnalis. Pihak keluarga dan sejumlah organisasi pers mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas tindakan yang merenggut nyawa korban secara keji dan terencana. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *