“Total remisi yang diterima Jessica adalah 58 bulan 30 hari,” kata Deddy.
Sebelumnya Hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Awal 2018, Jessica melakukan PK kepada Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica.***
