Dalam sidang tersebut, pihak PT Jagonya Ayam Indonesia hanya diwakili oleh kuasa hukum, tanpa kehadiran prinsipal perusahaan. Kondisi ini dinilai semakin menguatkan sorotan publik terkait tidak adanya itikad baik para tergugat dalam menyelesaikan sengketa yang nilai dan dampaknya dinilai sangat besar.
Ketidakhadiran prinsipal dalam tahapan mediasi ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat mediasi merupakan ruang awal yang seharusnya dimanfaatkan untuk penyelesaian sengketa secara adil sebelum perkara berlanjut ke pokok persidangan.
Tak hanya itu, kasus ini menyedot perhatian luas karena melibatkan figur publik kelas atas di industri makanan cepat saji, yang selama ini dikenal sebagai wajah korporasi besar dan mapan. KFC Indonesia, sebagai merek global yang dekat dengan konsumsi publik, kini ikut terseret dalam sorotan etika bisnis dan tata kelola korporasi.
“Perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan uji integritas dan komitmen hukum dari elite bisnis nasional,” pungkas Kuasa Hukum Trijono
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Jagonya Ayam Indonesia terkait gugatan tersebut. (*)

