Saham Justru Dijual ke Pihak Lain
Ironisnya, dalam gugatan tersebut juga terungkap fakta yang dinilai semakin memperkuat dugaan tidak adanya itikad baik. Alih-alih menyerahkan saham kepada Trijono sesuai perjanjian, saham PT JAI justru diduga dialihkan dan dijual kepada PT Shankara Fortuna Nusantara.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan Liana Saputri, putri pengusaha tambang nasional Haji Isam, yang disebut menguasai 45 persen saham PT Shankara Fortuna Nusantara. Dalam keterbukaan informasi sektor fast food, disebutkan bahwa Shankara membeli hingga 35 persen saham anak usaha yang berkaitan dengan lini bisnis ayam tersebut.
Langkah pengalihan saham ini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah belum dipenuhinya kewajiban kepada Trijono, sebagaimana tercantum dalam PPJB. Pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang mediasi yang digelar kemarin, menunjukkan absennya pihak tergugat utama. Sidang mediasi hanya dihadiri oleh penggugat Trijono Soeghandi, sedangkan Ricardo Gelael tidak tampak hadir secara langsung di ruang mediasi.
Padahal, merujuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, khususnya Pasal 6, para pihak wajib menghadiri secara langsung proses mediasi, kecuali terdapat alasan sah yang dibenarkan oleh hukum.

