Berita UtamaHukum

JAM Pidum  Asep Nana Mulyana Pimpin Ekspose Penyelesaian  4 Perkara di luar Pengadilan

×

JAM Pidum  Asep Nana Mulyana Pimpin Ekspose Penyelesaian  4 Perkara di luar Pengadilan

Sebarkan artikel ini
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana
AM-Pidum Asep Nana Mulyana

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 3 (tiga) perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.

Antara lain tersangka Indra Lasmana pgl Siin bin Zulkarnaidi dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Tersangka Marini.Sy pgl Meri dari Kejaksaan Negeri Agam, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dan tersangka Subur bin Marhadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga  Motif Pemuda ODGJ Habisi Ayahnya Lantaran Tidak Mendapat Jatah Rokok Karena Toko Tutup

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian. Di mana para tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Baca Juga  Mantan Dandim Tanbu Rahmat Trianto Suara Terbanyak Pilkada Tanah Laut

Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *