KITAINDONESIASATU.COM– Jaksa Agung RI Burhanuddin St berjanji akan memberikan hukuman mati dalam perkara korupsi oplosan BBM impor ilegal di lingkup PT Pertamina.
Selain itu, kasus ini menjadi pintu masuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memperbaiki tata kelolala minyak mentah di PT Pertamina.
“Kejagung tidak hanya sekedar tindakan-tindakan (hukum), dalam kasus Pertamina kami akan ikut memperbaikin tata kelola BBM (bahan bakar minyak),” kata Jaksa Agung Burhanudin St saat konferensi pers di gedung Kejagung, pada Kamis (6/3/2025) di Jakarta.
Seperti diketahui, JAM Pidsus Kejagung tengah mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023.
Sejauh ini sudah enam petinggi sub holding (anak perusahaan Pertamina) dan tiga pihak swasta menjadi tersangka, dan ditahan tim penyidik JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus)
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi, karena menurutnya saat ini stok BBM yang beredar sesuai standar.
“Saya memastikan stok BBM pada tahun 2018-2023 yang menjadi fokus penyidikan, tempus deliti, sudah tidak ada lagi di pasaran,” ujarnya.
Bahan bakar minyak, katanya, adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang sekitar antara 21-23 hari.
Dia katakan, artinya bahwa mulai 2024 ke depan sudah tidak ada kaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
