Hukum

Jadi Tersangka, Polri Panggil Dirut Food Station dan Pihak Lain

×

Jadi Tersangka, Polri Panggil Dirut Food Station dan Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
oplosan
Dok. Bareskrim sita 201 ton beras tak sesuai takaran dan mutu. -Tangkapan Layar-

KITAINDONESIASATU.COM – Polisi tidak main-main dalam menangani kasus dugaan beras oplosan yang diungkapkan Presiden Prabowo Subianto. Petugas pun tidak peduli pihak yang dianggap merugikan keuangan negara. Terbukti, Satuan Tugas (Satgas) Pangan bergerak cepat dalam menangani kasus beras oplosan dengan menentapkan tiga tersangka.

Usai menetapkan 3 orang tersangka pada Jumat (1/8), penyidik langsung melayangkan surat panggilan kepada para tersangka. Termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Food Station (FS) Karyawan Gunarso (KG) yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

”Rencana tindak lanjut penyidik, setelah dilakukan penetapan tersangka tersebut, yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat 1 Agustus 2025. 

Mereka yang dijadikan tersangka ini adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menyebutkan ketiganya dengan sengaja menurunkan kualitas mutu beras meski kemasan masih menyebutkan kualitas premium.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *